Satuan Reserse Narkoba Gerebek Rumah di Menggala Kota

seputarindonesia.net
Tersangka sabu dan barang bukti

SEPUTARINDONESIA.NET- Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB.

Rumah di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditengarai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Kasat ResNarkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, pada saat petugas tiba di rumah tersebut, dari dalamnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah berinisial FH alias TP (42).

Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok warna putih.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

"Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan sabu," katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru