Seputarindonesia.net II SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk pelaku pengedar narkotika.
Kali ini rumah di sekitaran Jalan Manyar Surabaya digerebek. Dari dalam rumah tersebut didapatkan 9 pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 8 gram lebih.
Tersangkanya, RA (47) asal Jalan Manyar Sabrangan Manyar, Mulyorejo Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap pada, Sabtu 25 Juni 2022, kurang lebih pukul 23.00 WIB, dalam kamar kos Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.
Kamar milik Tersangka RA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
"Rinciannya, sabu dengan berat masing-masing, 4,78 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, dan 0,48 gram. Berat kotor total yaitu 8,44 gram," sebut Daniel, Rabu (12/7/2022).
Disana lanjut Daniel, anggota juga menyita 2 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik bentuk oval, 1 buah HP warnah biru, Uang tunai sebesar Rp. 750.000, dan tepak kain warna abu-abu.
Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram
Pelaku kepada polisi mengaku jika barang bukti berupa 9 (sembilan) poket Sabu tersebut didapat dari MC yang juga sudah dibekuk petugas.
Dia dititipi oleh MC untuk menjual dan jika barangnya habis terjual mendapat komisi Rp. 200.000, per gramnya dan juga mendapatkan upah menghisap sabu-sabu gratis. (*)
Editor : admin