Pria Asal Bangpedah Bangkalan dan Palampean Sampang Dibekuk Polisi Surabaya

seputarindonesia.net
Pelaku pecandu sabu yang ditangkap Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA-Polisi menangkap dua pria asal Bangkalan dan Sampang, Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB, mereka diamankan didepan rumah Jalan Simokerto Surabaya.

Tersangkanya, S (29) asal Dusun Bangpedah Bangkalan yang tinggal di Soponyono Surabaya dan RM (23) asal Dusun Palampean Kabupaten Sampang tinggal di Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Keduanya, saat ditangkap membawa barang haram jenis sabu-sabu yang diakui milik mereka.

Barang bukti yang didapat, 1 poket plastik berisikan sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya, sepeda motor Honda, Warna Merah Hitam.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapati keduanya melintas didaerah Simokerto.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

"Info yang kami dapat, sebelumnya di depan rumah daerah Simokerto Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika," katanya, Jumat (15/7/2022).

Selanjutnya atas informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang mengaku bernama S dan RM.

Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba

Dalam penggeledahan ditemukan serbuk putih dari kedua orang tersebut. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari tahu asal usul barang," pungkas Kanit Reskrim.

Setelah diamankan, keduanya dibawa Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru