Kaki Tangan Bandar Jalan Kunti Dibekuk Polisi Perak

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi

SURABAYA- Pria berinisial AP (32) asal Jalan Kedung Mangu Surabaya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Tukang service kapal itu diamankan dalam kasus narkotika. AP ditangkap pada, Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB, dalam kamar rumah rumahnya.

Rupanya, AP ini adalah kaki tangan bandra sabu wilayah Jalan Kunti Surabaya yang terkenal basis narkotika di Surabaya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

"Anggota mengamankan delapan poket sabu siap edar dengan berat total 10,43 gram, beserta plastik pembungkusnya," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Perak, Rabu (27/7/2022).

Bukan hanya barang bukti itu yang didapat, Polisi juga menyita Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat sebelas poket plastik kecil yang didalamnya sabu dengan berat total 4,42 gram beserta plastik pembungkusnya.

Ditemukan juga satu bandel plastik klip kecil, Timbangan elektrik Warna Hitam, Scrop /serok, HP, uang tunai sebesar Rp.320.000, dan Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Hendro menjelaskan penangkapan beraaal, hasil penyelidikan petugas polisi Satresnarkoba pada Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar Rumah yang beralamatkan di Kedung Mangu Surabaya.

Tersangka ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka hingga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

"Sesuai keterangan tersangka, barang bukti didapat dari orang yang disebut S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya dan untuk dijual lagi," tambah AKP Hemdro.

Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru