Tukang Potong Hewan Asal Camplong Sampang Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang bukti di Polres Tanjung Perak

SURABAYA-Seorang pria yang berprofesi sebagai pemotong hewan asal Desa Plampaan Kabupaten Sampang Madura ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Pria berinisial Z tersebut dibekuk Polisi narkotika pada, Senin 18 Juli 2022 lalu, di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Tanah Merah, Surabaya karena menjadi budak sabu-sabu.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Dari Laki-laki 29 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa, 1 klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan 0,23 gram, beserta klip plastik pembungkusnya, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 2,13 gram, skrop / serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan korek api gas.

"Penangkapan teehadap Z ini bersumber dari informasi yang didapat anggota kemudian dikembangkan dengan penyelidikan," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Tamjung Perak, Minggu (31/7/2022).

Lanjut AKP Hendro, anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak yang melakukan pengawasan dan pemantauan terkait peredaran gelap Narkotika mendapat informasi dari warga tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

"Infonya, orang itu tinggal di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Tanah Merah, Surabaya," tambah Kasat.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelakunya tersebut. Setelah benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Z BIN S dan ditemukan barang bukti di dalam kamar kost miliknya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Selanjutnya tersangka Z beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini masih kita kembangkan guna mencari pengedar yang terlibat," imbuh AKP Hendro.

Oleh Polisi, tersangka Z akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah ditahan dalam penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru