Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar Digelapkan Lima Pria

seputarindonesia.net
Lima pelaku penggelapan HP yang Dibekuk Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA- Komplotan penggelapan dengan nilai milyaran rupiah dilakukan oleh lima pelaku di Surabaya. Mereka menggelapkan Handphone (HP), Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (07/07/2022).

Lima orang tersangka itu, EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dusun Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dusun Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, HP yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

"HP itu milik EN korbannya dan akan dikirim tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman)," jelas Kompol Hegy, Kamis (4/8/2022).

Kompol Hegy menambahkan, barang yang

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Para pelaku ini mengambil barang dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin. Namun ditengah perjalanan barang-barang tersebut, tidak sampai tujuan.

"Setelah ada laporan, pada 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo," tambah Hegy.

Di lokasi tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar 1,5 milyar.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru