Berpistol, Seorang Warga Berurusan dengan Polres

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti pistol rakitan

SEPUTARINDONESIA.NET-Miliki pistol, pria berinisial EP (35), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang diamankan Anti Bandit.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal yang berada di wilayah hukumnya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap, Selasa (25/01/2022), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

Dari tangan pelaku ini, disita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (26/01/2022).

Baca juga: KERJASAMA PKPA K.A.I - DIVKUM POLRI BERLANJUT, Dir. ADVOKASI HUKUM dan HAM KAI: SINERGI BERKESINAMBUNGAN.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di dapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah," jelas AKBP Hujra.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru