Untuk Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Harus Memperoleh SK Remisi Umum

seputarindonesia.net
Napi Terorisme, Umar Patek (Net)

SURABAYA - Hisyam alias Umar Patek,Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya, adalah salah satu orang yang bakal langsung bebas jika memperoleh remisi kemerdekaan, pada Rabu (17/8/2022).

Terkait Pembebasan Umar Patek,Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan bahwa, Narapidana tersebut memang berpeluang mendapatkan pembebasan melalui Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: PASTI Ada Solusi Jadi Ruang Aduan Warga, Menteri Hukum Soroti Kewarganegaraan hingga Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Umar patek harus melalui 2/3 masa pidananya. Hingga Selasa (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Ramai-ramai Serbu Booth Kemenkum Jatim, Ribuan Mahasiswa Bongkar Pentingnya Perlindungan Inovasi

"Pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," sebut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (16/8/2022).

Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi.dari Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga, pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.

Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Kesimpulannya, lanjut Zaeroji, untuk bisa Bebas Bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru