SURABAYA - Hisyam alias Umar Patek,Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya, adalah salah satu orang yang bakal langsung bebas jika memperoleh remisi kemerdekaan, pada Rabu (17/8/2022).
Terkait Pembebasan Umar Patek,Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan bahwa, Narapidana tersebut memang berpeluang mendapatkan pembebasan melalui Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Umar patek harus melalui 2/3 masa pidananya. Hingga Selasa (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Narapidana Kasus Teroris Bebas, Ketiganya Dianggap Masuk Kategori Hijau
"Pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," sebut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (16/8/2022).
Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi.dari Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga, pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.
Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat
Kesimpulannya, lanjut Zaeroji, untuk bisa Bebas Bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat.(*)
Editor : admin