Dua Wanita Dibekuk Polisi, yang Kiri Berprofesi ini

seputarindonesia.net
Dua Wanita yang ditangkap Polisi di Surabaya

SURABAYA- Area Klakah Rejo yang dahulunya tempat Prostitusi diobok-obok oleh aparat Kepolisian, Minggu,l 07 Agustus 2022. Bukan hanya itu, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Polisi juga menggrebek rumah di Jalan Belitung Kecamatan Menganti Gresik.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Hasilnya, dua wanita paruh baya diamankan. Mereka penjual makanan dan seorang Pramuria. Tersangka yang diamankan, Lusyah (67) asal Klakah Rejo Gg. 4 dan Arwati  (44) pramuria asal Belang, Kel Patebon, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan.

Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan dua Perempuan itu karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hasil dari Pengembangan Penangkapan tersangka sebelumnya.

"Dari dua pelaku, kita amankan barang bukti , alat hisap dari botol bening yang sudah siap sedotan dan Pipet kaca putih ada sisa diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram," kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Lanjut Kapolsek, dua wanita ini dibekuk setelah anggota melakukan penangkapan tersangka lain dalam kasus yang sama. "Hasil pengembangan serta keterangan pelaku yang lebih dulu ditangkap, didapat nama keduanya," tambah Kompol Soleh.

Dari info itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Lusyah di tempat kos Klakah Rejo Lor 4C Surabaya juga tersangka Arwati di Jalan Belitung Menganti Gresik.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Oleh petugas, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru