Dua Wanita Dibekuk Polisi, yang Kiri Berprofesi ini

seputarindonesia.net
Dua Wanita yang ditangkap Polisi di Surabaya

SURABAYA- Area Klakah Rejo yang dahulunya tempat Prostitusi diobok-obok oleh aparat Kepolisian, Minggu,l 07 Agustus 2022. Bukan hanya itu, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Polisi juga menggrebek rumah di Jalan Belitung Kecamatan Menganti Gresik.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Hasilnya, dua wanita paruh baya diamankan. Mereka penjual makanan dan seorang Pramuria. Tersangka yang diamankan, Lusyah (67) asal Klakah Rejo Gg. 4 dan Arwati  (44) pramuria asal Belang, Kel Patebon, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan.

Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan dua Perempuan itu karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hasil dari Pengembangan Penangkapan tersangka sebelumnya.

"Dari dua pelaku, kita amankan barang bukti , alat hisap dari botol bening yang sudah siap sedotan dan Pipet kaca putih ada sisa diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram," kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Lanjut Kapolsek, dua wanita ini dibekuk setelah anggota melakukan penangkapan tersangka lain dalam kasus yang sama. "Hasil pengembangan serta keterangan pelaku yang lebih dulu ditangkap, didapat nama keduanya," tambah Kompol Soleh.

Dari info itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Lusyah di tempat kos Klakah Rejo Lor 4C Surabaya juga tersangka Arwati di Jalan Belitung Menganti Gresik.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

Oleh petugas, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru