Di Bapas Jember, Ada Istilah Obstruction of Justice

seputarindonesia.net
Rekapan surat penugasan

JEMBER- Istilah obstruction of justice atau menghalangi pencarian fakta hukum, juga diduga terjadi di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II A Jember. Dua orang pejabat di lingkungan Bapas telah mengkondisikan bawahannya agar membuat jawaban yang seragam saat diperiksa Tim Pemeriksan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Informasi yang didapat media ini dari narasumber yang dapat dipercaya, pejabat tersebut berinisial SR dan ER telah mengumpulkan para pegawai di aula Bapas Jember pada, Rabu 7 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

“Infonya ada pengkondisian terkait jawaban yang diberikan kepada tim Irjen, terutama mengenai pemotongan anggaran Litmas dari sebesar Rp 150 ribu pet klien menjadi Rp 50 ribu per klien. Terindikasi merugikan keuangan negara memenuhi delik korupsi,”kata nara sumber yang meminta identitasnya drahasiakan, Sabtu (10/9/2022).

“Pengkondisian ini kan termasuk obstruction of justice karena menghalangi pencarian fakta hukum sebenarnya. Hal ini merupakan pelanggaran berat,”tambahnya.

Baca juga: Narapidana Kasus Teroris Bebas, Ketiganya Dianggap Masuk Kategori Hijau

Berdasarkan informasi dari sumber tersebut sejak hari Jumat (9/9/2022) SR dan ER termasuk 9 pejabat dan 3 pegawai honorer diperiksa secara maraton oleh Tim Pemeriksa Irjen Kemenkumham.

Diketahui, Pejabat berinisial SR dan ER juga masuk dalam pusaran kasus pungli gaji pegawai yang melibatkan mantan Kabapas lama WA. Sang mantan Kabapas sendiri telah dipanggil Irjen Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat

Terbaru, WA saat ini telah ditarik dan dinonjobkan di Kantor Kanwil sambil menunggu proses hukum berikutnya. (*/Kris)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru