Dengan Ribuan Okerbaya, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
barang bukti yang diamankan Polisi

SURABAYA- Dengan ribuan butir pil obat keras atau okerbaya (koplo) seorang pemuda berinisial GR (22) ditangkap oleh SatresNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur pada, Kamis 22 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Warga asal Jalan Pesapen 11 Surabaya ditangkap dirumahnya Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya berikut barang bukti 2.450 butir obat keras warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastik kecil, 1 unit handphone.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada media ini, Minggu (25/09/2022) mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga yang mengetahui peredaran obat keras.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan dilokasi kediaman pelaku dikawasan Klakah Rejo Surabaya.

"Dipastikan orang yang kita cari ada didalam rumahnya, petugas masuk dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo yang diakui milik pelaku," jelas AKP Hedro.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan kita lakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru