Baru Saja Jajan, Belum Pulang Sudah Diciduk

seputarindonesia.net
Tersangka sabu yang diamankan Polsek Pabean Cantikan Surabaya

SURABAYA, - Pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2017, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembalj menangkap AIF (30),asal Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

Residivis kasus narkotika itu diamankan sesaat setelah membeli (Jajan), narkotika jenis sabu di sebelah Alfamart Kalijudan Surabaya, pada Sabtu (24/9/2022) malam.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya Iptu Fauzi mengungkapkan, AIF ditangkap setelah membeli satu paket sabu dari seorang pria pengedar narkoba di sebelah Alfamart Kalijudan.

"Kita amankan tersangka berikut barang bukti satu poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram," kata Kanit Reskrim, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri di rumah. "Tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi aktif sejak sebulan terakhir," ujarnya.

Kepada polisi, AIF juga mengaku pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya dalam kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.

Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba

"Jadi tersangka ini pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus narkoba," tandas Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru