Bawa Celurit Dalam Gang, Tak Sadar Dikuntit Petugas

seputarindonesia.net
Pelaku pembawa sajam dan barang buktinya

SURABAYA- Pedagang ayam hias warga Endrosono Surabaya berurusan dengan Polisi setelah tak sadar jika polisi yang berpakaian preman mengikuti (mengkuntit).

Diketahui, pria 25 tahun berinisial F itu menenteng sejata tajam (Sajam) didalam gang Jalan Wonosari Tegal Gg 3, Surabaya pada, Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Rupanya, informasi laporan masyarakat yang masuk ke.Polisi terkait seorang pria yang kerap membawa celurit tersebut benar setelah dilakukan penyelidikan.

Dinyatakan bersalah, F kemudian ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir berikut barang bukti, sebilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 36 cm beserta sarungnya.

"Kita masih dalami motif pelaku membawa sajam itu, saat ini pelakunya masih terus menjalani penyidikan secara intensif," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni mewakili Kapolsek Kompol Nur Suhud, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB, anggota mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diketahui membawa senjata tajam.

Ingo itu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 bilah clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Terbukti bersalah, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan serta kepemilikan senjata tajam.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru