Di Kampung 1001 Malam, Pria ini Diciduk Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu

SURABAYA- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib menangkap seorang pria di kampung 1001 malam Jalam Lasem Surabaya.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial MS (26) asal Bangkalan yang tinggal kos di jalan Lasem Kampung 1001 malam.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Polisi mengamankan MS, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukannya.

Begitu penyelidikan dilakukan dan membuahkan hasil ternyata benar, MS memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram beserta klip plastinya.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

"Selain itu, anggota juga menyita barang bukti, 2 bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan warna putih, Uang tunai sebanyak Rp. 100.000, dan Handphone warna Putih," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Rabu (19/10/2022).

Penangkapannya lanjut Kasat, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakannya.

Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah  benar lalu dilakukan Penangkapan terhadap tersangka MS hingga ditemukan barang buktinya.

Kini MS sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya denganPasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru