Selebgram Medina Zain Ditahan Kejari Perak Terkait Penipuan

seputarindonesia.net
Selebgram Medina Zain Ditahan Kejari Perak Terkait Penipuan

SURABAYA- Penyidik Polrestabes, Surabaya melimpahkan tahap II kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Selebgram Medina Zain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak pada, Rabu 26 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan, berawal sekira pada 28 Juli 2021 pelaku ini menawarkan tas merk Hermes kepada korban atas nama Uci Flowdea Sudjiati saat berada di rumahnya Jalan Graha Family Blok N 167, Mutiara Golf Kota Surabaya melalui aplikasi Whatsapp terkait jual beli tas merk Hermes.

Baca juga: Modus Lowongan Kerja, Pemuda di Surabaya Kehilangan Motor Saat Wawancara di Kafe

"Korban akhirnya tertarik dan membeli 9 tas merk tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer," terang kasi intel Putu

Putu menjelaskan, selain tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti 9 buah tas merk Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Kasus ini, sambung Putu, berawal pada 28 Juli 2021 dimana tersangka Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati

Baca juga: Modal Foto Pria Tampan di Aplikasi Kencan, Pemuda Pakis Wetan Gasak Motor Wanita

Namun setelah diperiksa pihakHermes Internasional tas tersebut adalah Produk Palsu, atas kejadian tersebut korban membatalkan pembelian tas dan meminta kembali uang yang telah di Transferkepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mengembalikan uang kepada korban.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.395 milyar," imbuhnya.

Baca juga: Belum Usai Kasus Ekstasi, Bos Valhalla Ivan Kuncoro Kini Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Langkah selanjutnya Kejari TanjungPerak Surabaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Pasal yang disangkakan, pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru