Modal Foto Pria Tampan di Aplikasi Kencan, Pemuda Pakis Wetan Gasak Motor Wanita

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto tersangka pelaku gasak motor
Foto tersangka pelaku gasak motor

i

Surabaya,Seputarindonesia.net-Seorang pria di Surabaya nekat menggunakan foto pria lain berwajah tampan di aplikasi perkenalan untuk memikat wanita. Modus tersebut ternyata bukan sekadar untuk menjalin hubungan asmara, melainkan untuk melancarkan aksi penipuan dan membawa kabur kendaraan korban.

Pelaku diketahui bernama Fauzan (23), warga Jalan Pakis Wetan V, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Wasito Adi mewakili Kapolsek Wonokromo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial AS berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Firman Syahputra melalui aplikasi perkenalan daring. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens hingga akhirnya sepakat bertemu.

“Korban diminta pelaku untuk datang dan menjemputnya menuju Surabaya,” ujar Ipda Wasito Adi, Kamis (14/5/2026).

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Wonosalam, Jombang menuju wilayah Kedundung, Mojokerto untuk menemui pelaku. Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya bertemu dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3101-OCK milik korban.

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di kawasan Jalan Indragiri, Surabaya, tepatnya di depan Apotek K24 dekat Lapangan THOR. Saat itu pelaku berpura-pura sakit perut dan meminta korban membeli obat di apotek.

Korban kemudian turun dan masuk ke dalam apotek, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor di tepi jalan. Namun, setelah korban selesai membeli obat dan keluar dari apotek, pelaku ternyata sudah kabur membawa sepeda motor korban.

“Pelaku membawa sepeda motor milik korban saat korban disuruh membeli obat,” tambahnya.

Merasa menjadi korban penipuan, AS kemudian melapor ke Polsek Wonokromo pada Rabu, 22 April 2026. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, foto profil yang digunakan pelaku di aplikasi perkenalan ternyata merupakan foto milik orang lain untuk menarik perhatian calon korban.

Kini Fauzan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP terkait tindak penipuan dan penggelapan.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…