Belum Usai Kasus Ekstasi, Bos Valhalla Ivan Kuncoro Kini Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Babak baru menyelimuti kasus hukum yang menjerat Ivan Kuncoro. Setelah dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur, bos klub malam Valhalla tersebut kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.​Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh dua orang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Laporan pertama dibuat oleh seorang perempuan berinisial LS pada Selasa (10/2/2026). Berselang sehari, seorang pria berinisial AC juga melaporkan hal serupa pada Rabu (11/2/2026).

​Menariknya, dalam laporan tersebut, nama istri Ivan Kuncoro, Siau Novita, juga turut terseret sebagai pihak terlapor. Saat ini, kedua laporan tersebut telah masuk dalam penanganan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.​​Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, dugaan penipuan ini bermula saat Ivan ditangkap oleh BNN Jatim di Fox Lounge & KTV Tidar. Saat proses hukum berjalan, Ivan diduga meminta sejumlah uang kepada delapan orang rekannya yang turut diamankan saat penggerebekan.

​"Satu orang dimintai sekitar Rp35 juta, namun nominalnya bervariasi. Total uang yang terkumpul mencapai hampir Rp300 juta," ujar sumber tersebut.

​Uang ratusan juta itu disebut-sebut akan digunakan sebagai 'uang suap' atau pelicin kepada pihak BNN Jatim agar proses hukum sembilan orang penyalahguna narkotika tersebut bisa diatur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan uang tersebut tidak disetorkan sesuai kesepakatan.​Pihak BNN Jatim sendiri secara tegas membantah telah menerima aliran dana apa pun terkait kasus ini.

"Uangnya tidak tahu lari ke mana. Yang jelas, BNN Jatim tidak menerima uang sepeser pun dari proses hukum Ivan Kuncoro dan teman-temannya," tambah narasumber tersebut.​​Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ivan Kuncoro dan istrinya.

​“Iya benar, ada laporan masuk perihal tersebut sudah semingguan ini,” ujar AKP Raditya saat dikonfirmasi.

​Meski laporan sudah masuk selama sepekan, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ivan maupun Siau Novita. Fokus saat ini masih pada pendalaman laporan yang masuk.

​“Laporan sudah kami terima, namun untuk saat ini kami belum melakukan klarifikasi terhadap terlapor (Ivan Kuncoro dan Siau Novita),” pungkasnya.

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…