Berpakaian Preman, Polisi Sergap Pria Dalam Hotel

seputarindonesia.net
Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Seorang pengedar narkoba asal Simo Pomahan Baru Surabaya yang diketahui berinisial KZ (22), dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi berpakaian preman di sebuah Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur pada, Senin (13/10/2022) sekitar pukul 11 30 Wib.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,91 gram beserta pembungkusnya, 0,49 gram beserta pembungkusnya, 0,43 gram beserta pembungkusnya dan timbangan elektrik.

Anggota yang sudah lama mengintai pelaku berdasarkan informasi serta ciri-ciri dari masyarakat akhirnya mengetahui keberadaannya.

"Anggota kami yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Dukuh Kupang," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (37/10/2022).

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Setelah ditangkap dan kemudian dikembangkan kerumah pelaku di Simo Pomahan Baru, disana anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu miliknya.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari seorang yang kerap dipanggil Bos (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka membeli sabu tersebut dari Bos untuk dijual kembali," pungkasnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti, dua skrop plastik, satu kotak warna hitam, satu unit handphone Xiomi, uang tunai sejumlah Rp. 250.000 dan tas warna hitam.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka KZ ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Subs Pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru