Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara

seputarindonesia.net
Tersangka penjual burung yang juga jual narkotika sabu

SURABAYA-DSY (38) warga Banyu Urip Wetan Surabaya, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/10/2022) sore.

Gara-gara Lento, penjual burung itu ditangkap di rumah kostnya, setelah ada informasi dia menyimpan sabu-sabu. Benar saja, saat digeledah ada sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar. Selain puluhan gram sabu seberat 2,22 gram. Petugas juga mengamankan 5 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan DSY berdasarkan pengembangan sejumlah kasus sebelumnya. Dari hasil pengintaian pihaknya berhasil menangkap DSY di rumahnya.

"Dari rumah kost tersangka kami menyita 15 poket sabu-sabu yang sudah berbentuk paketan dan 5 butir ekstasi. Kemudian ada alat timbangan digital,handphone dan buku rekapan," ujar Daniel, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Lanjut Daniel, dari hasil interogasi tersangka (DSY,red) mengaku bahwa tersangka awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, diranjau di tempat sampah depan Apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

"Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap DSY untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," imbuhnya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka DSY kini sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru