Bujuk Rayu, Bakul Pentol ini Gagahi Mahasiswi

seputarindonesia.net
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera

NGAWI-Aksi kekerasan seksual berawal dari media sosial, seperti yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Korbannya seorang mahasiswi. Sementara, pelakunya ANS (27), yang melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.

Baca juga: Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi ini, jangan terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit Reskrim Polres Ngawi.

"Saat diamankan, Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur, tapi satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol itu," kata Kapolres, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Sekedar diketahui, korban seorang mahasiswi yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.

Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.

Baca juga: Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan

Pelakunya kini sudah ditahan dal penjara dan akan dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru