Lagi, Driver Ojol dengan Barang Haram Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
Driver ojol yang ditangkap Polisi Surabaya

SURABAYA- Seorang driver ojek online (Ojol) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur, Sawahan Surabaya pada, Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

Pria yang ditangkap berinisial HG (41) warga Jalan Wonokitri Surabaya tersebut diketahui juga menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Dari driver ojol tersebut diamankan sabu sebanyak lima Poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, 1,33 gram semua beserta bungkusnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, pelaku berinisial HG diamankan saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya setelah menerima informasi dari para pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

"Tersangka HG mengaku, awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DSY yang lebih dulu kita tangkap," kata AKBP Daniel, Senin (31/10/2022).

Pelakunya mendapatkan seharga pergramnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara bertemu dan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, pada Senin 3 Oktober 2022, lalu.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

"Dia membeli barang, dengan maksud dan tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan," pungkas Daniel.

Kini, atas perbuatan tersangka dia dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru