Puluhan Gram Didapat Polisi dari Dua Pria di Bratang Surabaya

seputarindonesia.net
Petugas apit dua pengedar sabu-sabu di Surabaya

SURABAYA- Polisi dari Polres Tanjung Perak membekuk dua pria dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya pada, Rabu 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib.

Penangkapan itu bukan tanpa sebab, diketahui mereka mekat menjadi kurir atau penjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Pelakunya, AS (28) dan RA (23), keduanya asal Jalan Bratang Wetan Surabaya.

Dari dua pria itu, anggota anak buah AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak menyita barang bukti dalam poket siap edar dengan total narkotika jenis sabu 35,96 gram.

Selain puluhan gram sabu, disita juga timbangan elektrik warna Silver, klip plastik ukuran besar dan kecil, sekrop dari sedotan warna merah, dan dua HP.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Hendro menjelaskan, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu.

"Infonya, mereka ada didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Hendro, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Anggota yang menyelidiki, kemudian menyatakan benar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti narkoba.

Oleh Polisi, selanjutnya keduanyabeserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru