Mabuk, Papasan Lalu Layangkan Celurit

seputarindonesia.net
Kasat Reskrim Tanjung Perak Surabaya pamerkan celurit dan Pelaku pembacokan

SURABAYA - MR, pria warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya setelah diketahui terlibat aksi pembacokan. Saat itu, korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya.

Tersangka MR berhasil diamankan Polisi pada Senin (15/11/2022) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Motifnya, berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk pengaruh minuman keras.

Diduga tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian menebas korban dengan sajam jenis celurit itu.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menjelaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut, Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Azizs Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo surabaya, adalah karyawan Swasta berusia 23 tahun berinisial MR, warga Surabaya.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

"Usai aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namaun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia," jelas AKP Arief Ryzki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru