Kulakan di Bangkalan, Tinggal Sisa Polisi Datang

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polisi di Surabaya mendapatkan sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang belum terjual sebanyak delapan poket dari hasil ungkap kasus didepan ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya.

Tersangka yang ditangkap pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib berinisial, YP (36), asal Jalan Bulaksari Surabaya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Barang bukti yang disita dengan rincian, empat poket plastik dengan berat masing masing bungkus 0,42 gram berikut pembungkusnya dan empat poket plastik sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram berikut pembungkusnya serta HP dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 wib, didepan ruko Jalan Ngagel Rejo kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SP kemudian dilakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

"Informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka SP," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

SP sendiri Daniel melanjutkan, dia mendapatkan dari Ali (DPO) pada, Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Alang Bangkalan seharga Rp. 1.500.000, dan secara ranjauan dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka SP biasa menjual sabu dengan harga Rp.100.000 hingga Rp. 200.000 perpaketnya dan sudah sebanyak tujuh kali pembelian kepada Ali.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

"Dalam sebulan pelaku ini bisa dua kali. Untuk pembelian yang terakhir yang awalmulanya 15 (lima belas ) paket sudah laku terjual 7 (tujuh ) paket sedangkan sisanya tinggal 8 (delapan) paket belum sempat laku terjual disita oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," tambah AKBP Daniel.

"Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru