Helem Melayang Gara Gara Ditagih Hutang

seputarindonesia.net
Pelaku pemukulan di Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA- Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang diJolotundo Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Informasinya, aksi pemukulan itu karena utang piutang.

Korban pemukulan itu inisial AWN (42) asal Jalan Manukan Kulon Surabaya. Satu tersangka yang ditangkap inisial I.T (41) asal Jalan Semampir Surabaya.

Baca juga: Beredar Kronologi Sadis Penganiayaan Thomas, Polisi Dalami Kebenaran Pesan Viral yang Menggemparkan Surabaya

IT ini bersama tiga pelaku lainnyamelakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban beberapa kali dibantu dengan tiga orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO) berhasil melarikan diri.

"Kita amankan barang bukti berupa Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Korban," jelas Kompol Ari Bayu Aji, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kamis (7/11/2022).

Kompol Ari Bayu menambahkan, aksi pemukulan itu berawal dari korban yang mempunyai hutang kepada tersangka sebesar Rp.3.100.000.

Baca juga: Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan

Oleh pelakunya, kemudian ditagih beberapakali dan korban terkesan bertele- tele. Hingga pada Minggu, 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO), bertemu dengan korban.

"Ditempat kejadian yakni Jalan Jolotundo juga salah satu cafe, pelaku meminta kembali uang pinjaman tersebut kepada korban, tapi masih berbelit-belit kata pelakunya," tambah Kompol Ari Bayu Aji.

Saat itu juga akhirya tersangka memiting (memegang) leher korban juga memukuli bersama teman-temannya, secara ramai-ramai.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Pada saat cekcok di cafe, akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya sedangkan tiga orang temannya berhasil meloloskan diri.

"Terhadap pelaku ini, juga tiga pelaku lain jika nantinya teetangkap akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan," pungkas Kapolsek Tambaksari Surabaya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru