KEDIRI-Pengedar sabu berinisial MP (42), berdomisili di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada, Selasa (15/11/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan, tertangkapnya pengedar sabu ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren.
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata informasi disampaikan warga ini memang benar adanya.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
"Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat berada dalam kamar dalam rumah di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,61 gram beserta pembungkusnya yang diduga siap diedarkan.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
Ditemukan juga, 1 pipet kaca, 1 sekrop dari sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 pack plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 kardus kecil sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, 1 tas kecil warna hitam, dan satu unit ponsel.(*)
Editor : admin