Ambil Barang di Bolodewo Kunti, Satu Pria Dibekuk Polisi

seputarindonesia.net
Pengedar sabu di Polsek Krembangan

SURABAYA- Satu lagi budak narkoba jenis sabu-sabu dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Krembangan pada, Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Pelaku itu dibekuk dari dalam rumah Gg. Bolodewo, Kunti Surabaya, berinisial, MA (24) asal Jalan Arimbi Surabaya.

Dari pelaku itu polisi menyita barang bukti berupa, dompet warna kuning yang berisi, poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu berat bruto 0,62 gram, 0,30 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, dan uang tunai Rp. 1.282.000.

Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

"Pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Rabu (22/2/2023).

Lanjutnya, saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat diduga pelalu berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat.

Terbukti bersalah, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Krembangan guna proses pnyidikan lebih lanjut.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru