Rumah Digrebek, Pengedar Asemrowo Miliki 5 Gram Lebih

seputarindonesia.net

SURABAYA- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib membekuk pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Penjual sabu yang dibekuk didepan bengkel itu berinisial, DTP (27) asal Jalan Asemrowo I Surabaya dan Kontrak di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengamankan barang bukti, dengan jumlah total berat bruto 5,25 gram, ATM, sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebayak 50 ribu dan HP.

"Tersangka pengedar ini dapat diamankan saat anggota Satreskoba melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi dari warga," kata AKP Hendro, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Seseorang yang mengedarkan Narkotika Jenis sabu itu diketahui berada didepan bengkel di Jalan Asemrowo Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelakunya.

"Setelah benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DTP dan ditemukan barang bukti didalam rumah Banjar Sugihan Baru Surabaya," imbuh AKP Hendro.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Oleh petugas, selanjutnya DTP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tamjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru