Tiduran Dalam Kamar, Rumah Kost Digrebek Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku Penjual sabu yang ditangkap Polisi Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA- Seorang pria kaget saat tidur dalam kamar kost, tempat tinggalnya di Jalan Margorukun digrebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu itu ditangkapPada, Kamis 16 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib. Tersangka yang ditangkap berinisial, DH (40) asal Jalan Gundih Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

DH ini diketahui sudah lama menjadi incaran Polisi setelah diketahui menjadi pengedar sabu. Polisi yang menggrebek kamarnya, mendapatkan barang bukti berupa, kardus sarung dan didalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

"Kita juga sita delapan buah klip plastik kecil sabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,57 gram, satu bendel klip plastik kecil, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan timbangan elektrik warna silver," jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Lanjut Hendro, pengungkapannya, saat anggota Satreskoba melakukan pemantauan didalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Margorukun Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, sabu.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan benar. Pada saat pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Polisi Perak menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru