Napi Teroris dari Rutan Cikeas Dipindah ke Lamongan

seputarindonesia.net
Napi Teroris dari Rutan Cikeas Dipindah ke Lamongan

SURABAYA– Narapidana kasus terorisme (napiter) di Jawa Timur bertambah. Kali ini seorang napiter dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan Rabu Sore (15/ 3).

“Kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB, Lapas Lamongan telah menerima pelimpahan seorang napiter dari Rutan Cikeas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Baca juga: Narapidana Kasus Teroris Bebas, Ketiganya Dianggap Masuk Kategori Hijau

Imam menjelaskan bahwa pemindahan napiter dari rutan ke lapas merupakan hal yang lumrah. Mengingat Herman telah menerima vonis dari majelis hakim.

“Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas,” ujar Imam.

Nah, agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya lapas yang dipimpin Mahrus itu merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat

“Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga,” terang Imam.

Sementara itu, Kalapas Lamongan Mahrus mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP yang ada di Lapas Lamongan.

“Herman akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu hingga 14 hari ke depan,” ujar Mahrus.

Baca juga: Ada 358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Selama masa mapenaling itu pula, Herman tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga maupun kolega. Dan akan mendapat perhatian dan bimbingan dari petugas lapas.

“Kesehatan dan keamanannya akan terus kami pantau, dan kami akan bantu agar cepat beradaptasi dengan lingkungan baru di Lamongan,” tutup Mahrus. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru