Selain Kopi, Warkop di Surabaya Dijadikan Tempat Edar Sabu

seputarindonesia.net
Tersangka dan barang bukti didampingi petugas

SURABAYA- Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu diarea warung kopi (Warkop). Disana, selain kopi, seorang pria juga menjual narkotika. Dia diamankan pada Selasa 7 Februari 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Tambak segaran Wetan, Surabaya.

Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Tersangkanya, EAP (26) warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Tambaksari Surabaya.

Pekerja serabutan yang juga pernah dipenjara ini dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan narkoba dalam area warkop di Tambak Segaran Wetan.

Anngota langsung menangkap Tersangka EAP , kemudian dilakukan penggeledahan di warkop , dilanjutkan penggeledahan di rumah Tambak Segaran Wetan.

"Disana, Petugas menemukan barang bukti berupa dua belas paket klip plastik yang berisi Kristal warna Putih diduga Sabu dengan berat keseluruhan 2,64 gram beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (23/3/2023).

Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Sabu belasan gram itu ditemukan berada di dalam rokok Gudang garam Surya, yang berada di bawah meja kamar rumah tersangka Tambak segaran Wetan.

Selain itu, juga ditemukan dua buah Timbangan elektrik, Uang sebesar Rp 83.000, diakui merupakan milik tersangka sendiri.

"Dia mengaku mendapatkan barang dari saudara SIDIQ (DPO) pada, Kamis 3 Februari 2023, sekitar 23.00 WIB, diranjau di daerah Citraland Surabaya," imbuh Daniel.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo

Saat itu, tesangka EAP mendapatkan sebanyak 4 gram seharga Rp 4.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp 2.200.000, untuk dijual kembali.

Dari barang sebanyak 4 gram tersebut, olehnya dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah terjual sebanyak 6 bungkus. Uang hasil penjualan tersebut tersisa Rp 83.000. Bertransaksi dengan Sidik, pengakuannya baru satu kali ini saja.

Polisi akan menjerat residivis ini dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru