SURABAYA- Dua kakek di Surabaya inI terpaksa puasa hingga lebaran dalam jeruji besi penjara di Mapolestabes Surabaya. Itu setelan keduanya diketahui memiliki narkotika dan di bekuk anggota Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi pada Jumat , 03 Maret 2023, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dalam tempat Kos Jalan Sonorejo Surabaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Polisi awalnya membekuk tersangkaAW (58) asal Jalan Kemayoran Kauman Surabaya. Dia merupakan seorang residivis yang dibekuk lantaran menjadi bandar sabu.
Dalam pengembangan, didapat informasi jika ada anak buah AW yang lain. Dia berperan sebagai pengecer, atas info itu, kemudian anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melalukan pemyelidikan.
Satu pelaku lain kembali dibekuk. Dia inisial NYO (70) asal JalanPetemon Surabaya. Residivis ini rupanya berperan sebagai pengecer sabu-sabu dari AW.
AKBP Daniel mengatakan, anggota berhasil menyita, barang bukti, buku catatan penjualan sabu, Uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.200.000, 3 HP, 14 bungkus klip Sabu dengan berat total 6,66 gram, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, 7 bendel plastic klip, botol, Plastik hitam.
Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy
"Kita juga menyita, 5 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 51,86 gram, tempat persegi panjang serta bungkus bekas lem. Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan," jelas Daniel, Senin (3/4/2023).
Kasat Resnarkoba malanjutkan, tersangka NYO ini awalnya mendapatkan barang berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi Sabu dengan berat total 6,66 gram dan 5 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat total 51,86 gram dari tersangka AW dengan cara dititipi untuk dijual lagi .
Dalam pengakuannya, tersangka NYO sudah sering menerima titipan dari tersangka AW, beruoa sabu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Sudah sebanyak 2 (dua) kali NYO mendapatkan barang dengan maksud untuk dijual lagi," pungkas Daniel.
Polisi akan menjawat keduanya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Editor : admin