Rupanya, Korban Pembunuhan di Gudang Peluru Sempat Disetubuhi

seputarindonesia.net
AKP Arif Riski, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA- Pelaku pembunuhan di Benteng Kedung Cowek Gudang Peluru Surabaya, pada Minggu (7/5/2023), dibekuk Polisi. Pembunuh korban siswi SMPN 31 Surabaya yang dilaporkan hilang sejak 16 April 2023 lalu itu pelakunya dua orang.

Pelaku yang masih dibawah umur itu, Y (16) dan R (14) asal Surabaya. Korbannya bernama ND (14) warga Kedungmangu Timur Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Riski mengatakan, untuk motif dari pelaku melakukan aksi nekat membunuh korban diduga karena cemburu juga ingin memiliki barang milik korban berupa HP.

"Motifnya, pelaku ini menduha korban punya hubungan asmara dengan pria lain," jelas Arif, Kamis (11/5/2023).

Pelaku Y yang merupakan pacar korban ini merasa cemburu karena korban punya kekasih lain hingga berniat menghabisi serta ingin memiliki HP korban.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

"Ada Tanda-tanda kekeraaan pada korban di kepala dan leher ada bekas cekikan," imbuh Kasat Reskrim.

Kasat juga menambahkan jika, korban ini sebelum dibunuh dia juga sempat disetubuhi oleh pelaku Y.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Dari dua pelaku ini, Satreskrim Polres Perak mengamankan, Dosbook HP Merk Oppo A16 Warna Hitam, HP Merk Oppo, hand wrap warna merah muda, kaos oblong warna putih dengan motif krah warnabiru merk yang terdapat bercak darah, Tas Warna Hitam, HP merk Samsung J2, HP Merk Redmi.

Meski masih anak- anak atauABH (Anak BermasalahDengan Hukum), Polisi akan menjerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo. 76d danatau pasal 82 ayat (1) jo. 76e UU RI no. 35 tahun 2014perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru