Grebek Rumah Laban Gresik, Satu Orang Didalamnya Dibekuk

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan

SURABAYA- Diduga ditempati seorang yang kerap menyalahgunakan Narkotika, rumah di Desa Laban Gresik digrebek oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada, Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam rumah tersebut diamankan satu pria berinisial SMD (47), tukang parkir warga setempat.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Dari pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 klip plastik kecil yang didalamnya terdapat poket sabu berat 0,12 gram, 0,08 gram, pipet Kaca yang didalam terdapat sabu dengan berat 1,95 gram, HP merk Vivo warna biru dan jaket.

Lagi-lagi, penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polisi. Pelaku ini dibekuk setelah pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya.

"Anggota Satresnarkoba sebelumnya, sekira pukul 11.30 WIB, didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya, menangkap 2 orang tersangka yang berinisial FG dan GBS," jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Keduanya saat ditangkap, lanjut Hendro, diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya.

Berdasarkan Introgasi terhadap 2 orang tersangka tersebut lalu dilakukan pengembangan dan berhasil membekuj seorang tersangka yang berinisial SMD yang diduga tersangka sebagai pengedar.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika diakui milik tersangka," tambah Hendro.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selanjutnya tersangka SMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini sudah dipenjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru