SURABAYA- Pelaku pencuri motor yang berjumlah lima orang dibekuk Streskrim Polrestabes Surabaya. Mereka inisial, H.I,B.H,B.D,DD dan HD.
Empat dari pelaku ini merupakan warga Surabaya, sementara satu orang tersangka diketahui warga Sidoarjo.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Lima tersangka, empat orang adalah Residivis. Dalam setiap aksinya, para tersangka ini lebih dulu mencari sasaran sepeda motor di perumahan dan kos-kosan yang tersebar di Kota Surabaya.
Terkait kelompok ini, ada 16 laporan dari korban dan 18 tempat kejadian perkara(TKP) yang menjadi sasaran para pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan lima orang tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan dari korban yang diterima Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, petugas Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
"Dalam rekaman CCTV, petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku serta petugas mendapat informasi keberadaan pelaku sehingga mereka ini berhasil kita tangkap.”jelas AKBP Mirzal Senin (15/05/2023).
Usai keliling dan mendapatkan target, mereka lalu berbagi tugas dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar kejadian.
Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy
"Motor hasil curiannya oleh para tersangka itu dijual keluar kota sekitar 3 sampai 4 juta,tergantung dari unitnya. Honda Beat biasa laku 3 juta, sementara Vario bisa laku 4 juta," tambah Mirzal.
Atas perbuatan kelima pelaku, Polisi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.(*)
Editor : admin