Nama Rahmat Jadi Incaran Polisi Usai Pria ini Ngoceh

seputarindonesia.net
Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polisi di Surabaya pada, Kamis 13 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB, menggrebek sebuah Rumah di Jalan Benteng Dalam Kel. Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Dari dalam rumah itu diamankan satu pria. Bukan hanya itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rupanya, rumah itu ditempati dan digunakan untuk menyimpan barang haram yang sedianya untuk dijual kembali.

Tersangka yang diamankan, AA (39) asal Jalan Benteng Dalam Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya .

Pelaku yang seorang residivis perkara narkotika itu sudah lama diincar petugas. Menurut informasi dari masyarakat, dia kembali terjun kedunia jual beli sabu.

Dari tukang Parkir ini, anggota menyita barang bukti sembilan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 34,08 gram.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Turut disita juga, dua timbangan elektrik, Rekening tahapan, ATM, dua pak plastik Klip Kosong, Uang Rp. 330.000, serta gembok dan kunci.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota pada, Rabu 13 April 2023 sekira pukul 15.30 wib menggrebek rumah di Benteng Dalam Surabaya, dan Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama AA.

"Dalam penggeledahan badan serta tempat lainnya ditemukan barang bukti yang diakui miliknya serta dalam penguasaannya," kata Daniel, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Dari keterangan tersangka AA, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari RAHMAT (DPO) dengan cara dititipi untuk dijualkan.

"Saat transaksi, Rahmat ini mengantar sendiri sabu yang dititipkan ke pelaku AA," imbuh Kasat Daniel.

Dalam rumah di Kecamatan Semampir Surabaya itu, tersangka selain menjual juga bisa menggunakan secara gratis serta mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 150.000.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru