Pergram Satu Juta, Pengakuan Pengedar di Surabaya

seputarindonesia.net
Pengedar sabu dan koplo di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satu lagi pengedar narkoba dan obat terlarang dibekuk oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB.

Tersangka yang merupakan kuli besi itu inisial MH (26) asal Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Genting Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH.

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan juga pil koplo," kata Daniel, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Barang yang ditemukan dengan rincian seberat 1,22 gram, 0,71 gram, 0,46 gram, 130 butir tablet warna putih yang diduga double L, satu timbangan, satu bendel plastik klip, dua bungkus rokok , dan HP.

Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari NK (DPO). Barang itu diambil pada, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Genting Surabaya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Saat itu pelaku ambil sebanyak tiga poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000. Sedangkan pil double L didapat dengan cara membeli melalui KB (DPO) didaerah Benowo Surabaya sebanyak 150, seharga Rp. 225.000," imbuh Kasat Daniel.

Sementara, maksud dan tujuan membeli barang adalah untuk diedarkan atau dijual serta keuntungan yang yang didapat perbotol sebesar Rp. 300.000.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru