SURABAYA- Satu lagi pengedar narkoba dan obat terlarang dibekuk oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB.
Tersangka yang merupakan kuli besi itu inisial MH (26) asal Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Genting Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan juga pil koplo," kata Daniel, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Barang yang ditemukan dengan rincian seberat 1,22 gram, 0,71 gram, 0,46 gram, 130 butir tablet warna putih yang diduga double L, satu timbangan, satu bendel plastik klip, dua bungkus rokok , dan HP.
Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari NK (DPO). Barang itu diambil pada, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Genting Surabaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
"Saat itu pelaku ambil sebanyak tiga poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000. Sedangkan pil double L didapat dengan cara membeli melalui KB (DPO) didaerah Benowo Surabaya sebanyak 150, seharga Rp. 225.000," imbuh Kasat Daniel.
Sementara, maksud dan tujuan membeli barang adalah untuk diedarkan atau dijual serta keuntungan yang yang didapat perbotol sebesar Rp. 300.000.(*)
Editor : admin