SURABAYA- Aksi pencurian yang dilaporkan warga pada Rabu, 07 Juni 2023, ditindaklanjuti Petugas kepolisian. Kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan.
Petugas menyelidiki terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada dilokasi.
Pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi di Di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah gang Anggrek no 73, Surabaya.
Baca juga: Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso mengatakan, pemburuan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, pada Rabu, 07 Juni 2023 pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk satu tersangka yakni OP (24) asal Surabaya.
"Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang sudah dinyatakan DPO," kata Suroso, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Untuk barang bukti yang disita antara lain, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu.(*)
Editor : admin