Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangganya, Bebas dari Lapas Sidoarjo

seputarindonesia.net
Wanita insial M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, usai Bebas

SIDOARJO - Wanita insial M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim

Pembebasan terhadap M, setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

Baca juga: Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

"Hari ini tadi sekitar pukul 08.30, M bebas," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya, Jumat (30/ 6/2023).

Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

Baca juga: Perang Dingin Memuncak! Bupati Sidoarjo Balas Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Penggelapan SHM.

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

Baca juga: Perkuat Transparansi, Kanwil Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Tren Paspor Elektronik

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru