Usai 15 Kali Mencuri, Dua Pria dan Satu Penadah Dibekuk

seputarindonesia.net

SURABAYA- Aksi pencurian motor milik JA diwilayah Polsek Tandes Surabaya membuat dua pelaku Curanmor dan satu penadahnya dibekuk Polisi.

Tersangkanya, NAA (24) asal Tubanan Lama, Tandes Surabaya, SR (35) asal Sumberame Kec. Wringin Anom Kab. Gresik dan TS (42) asal Wonocolo Taman Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Kelompok ini, mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kec. Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.

Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan mengakumenjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.

Salah satu korban JA, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya NoPol L 3949 V, pada tanggal 24 Juni 2023,,diteras rumah beralamat di Jalan Manukan Subur Tandes Surabaya.

Korban kemudian meninggalkan motor lalu masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya diduga dicuri orang tidak dikenal.

"Diduga pelakunya saat itu terekam kamera CCTV rumah. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan," kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam penyelidikan, anggota yang dibackup Jatanras Satreskrim mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.

Anggota khirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA warga Tubanan Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dari penangkapan tersebut, Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Supra untuk mencari sasaran.

Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran.

Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.

"Dengan membawa motor, tersangka NAA menghubungi SR dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh," tambah AKBP Mirzal.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Selanjutnya tersangka NAA kembali mengambil sepeda motornya di warkop. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka NAA mengaku uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Anggota Jatanras juga melakukan penggeledahan di rumah Tersangka TS, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan banyak Plat Nomor yang mengarah kepada laporan Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.

Untuk sasaran, Tersangka NAA memilih sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya.

Barang bukti yang ikut disita, Sepeda motor Honda Supra NoPol W-3444-GA, Sepeda Motor Yamaha Vixtion NoPol W-5287-BJ dan HP merek Vivo Y12 warna merah.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru