Pengedar Sawah Pulo Dibekuk, Bandar Kabur

seputarindonesia.net
Pengedar sabu Sawah Pulo Surabaya

SURABAYA- Polisi Surabaya kembali menggrebek rumah pada, Jum'at 16 Juni 2023 sekira pukul 09.30 wib, di Kontrakan Jalan Sawah Pulo Kec. Semampir Surabaya.

Dari penggrebekan itu, satu tersangka inisial AH (44) diamankan dari dalam rumah kontrakan. Pria asal Jalan Sawah Pulo Kulon Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya itupun digelandang Petugas.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

"Selain itu, juga diamankan barang bukti, tiga belas poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Daniel merinci, belasan poket itu memiliki berat masing-masing, ± 22,43 gram, ± 1,15 gram, ± 1,14 gram, ± 1,14 gram, ± 1,14 gram, ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,12 gram, ± 1,12 gram, ± 0,39 gram, ± 0,36 gram, dan ± 0,25 gram.

Dari AH, pada saat penggeledahan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) poket plastik klip yang didapat dengan membeli seharga Rp. 700.000, per gramnya.

Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy

"Oleh AH, sabu akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.050.000, per 1 gram nya," imbuh AKBP Daniel.

Sesaat sebelum dibekuk, tersangka baru membayar Rp.10.000.000, kepada AR (BANDAR / DPO) tersebut, dan masih Kurang Rp. 11.000.000.

Tersangka AH mengaku berhubungan dengan AR tersebut sudah sebanyak tiga kali dalam transaksi jual beli dan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Polisi juga menyita, 29 pak plastik klip kosong, 8 buah Skrop sedotan plastik, 1 Kotak / Box Brankas Penyimpanan, Tas Kecil warna Hitam, 6 Timbangan Elektrik serta 2 HP.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru