Jual Motor Curian ke Madura, Uang untuk Judi Online

seputarindonesia.net
Pencuri sepeda motor yang tertangkap Polres Tanjung Perak dan terekam kamera CCTV

SURABAYA- Pria inisial MY (28) asal Surabaya mengakui beraksi mencuri motor pada, Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 WIB, didepan rumah Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.

Bahkan, aksinya kala itu terekam kamera CCTV. Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T, kemudian menjualnya ke penadah di Madura.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Saat kejadian, korbannya pukul 18.30 Wib, memarkir sepeda motor didepan rumah Tambak Gringsing, Surabaya lalu ia masuk rumah untuk istirahat.

"Pencurian diketahui pada pukul 22.00 Wib, saudara korban menanyakan keberadaan sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada atau hilang," jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (27/7/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan , kemudian Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada disekitar lokasi.

"Pada Kamis, 13 Juli 2023 Pukul 17.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MY di Surabaya," imbuh Suroso.

Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Kepada penyidik, tersangka mengaku hasil pencurian dipergunakan untuk senang-senang dan judi online.

Dari ungkap kasus ini, hasil pengembangannya, tersangka MY melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka A (DPO) yang membantu menjualkan hasil pencurian sepeda motor dan sudah sebanyak dua kali yang berada diwilayah Hukum Surabaya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru