Miliki Tiga Jenis, Pria di Surabaya Diciduk Polisi

seputarindonesia.net
Penjual tiga jenis narkoba yang dibekuk Polrestabes Surabaya'

SURABAYA- Pria di Surabaya bertekuk lutut diciduk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Tersangka inisial, EW (41) asal Jalan Kedung klinter Surabaya itu dibekuk, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di samping SPBU Jalan Arjuno.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Anggota anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri yang melaksanakan penyelidikan usai mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Dalam penyelidikan diketahui, tersangkanya EW. Petugas kemudian membekuknya pada, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti padanya.

"Dari hasil keterangan tersangka, dia dapat Sabu dengan cara beli ke RONALD (DPO) dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Raya Porong, Sidoarjo ," jelas Daniel, Jumat (18/8/2023). Dia juga pernah meranjau di samping kali Jalan Asemrowo Surabaya.

Tujuan tersangka membeli Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five ke Ronald, sudah kurang lebih sebanyak dua kali.

Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy

"Tersangka ini juga menjual Narkotika itu ke HW yang lebih dulu dibekuk Petugas dan juga guna mendapatkan keuntungan," imbuh AKBP Daniel.

Dia (EW), kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk barang buktinya, 3 bungkus plastik sabu dengan berat total + 5.16 gram, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir Pil Extacy dengan berat total + 6,81 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,37 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,48 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total + 1,68 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

1 bungkus plastik yang berisi 2 butir Pil Extacy dengan berat total + 0,96 gram, 85 strip Pil Erimin 5 dengan jumlah total 849 butir yang di duga Psikotroika jenis Happy 5.

2 bungkus plastic klip, 3 skrop palstik, timbangan elektrik, sendok plastic, Buku tabungan, dan 3 handphone.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru