Miliki Tiga Jenis, Pria di Surabaya Diciduk Polisi

seputarindonesia.net
Penjual tiga jenis narkoba yang dibekuk Polrestabes Surabaya'

SURABAYA- Pria di Surabaya bertekuk lutut diciduk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Tersangka inisial, EW (41) asal Jalan Kedung klinter Surabaya itu dibekuk, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di samping SPBU Jalan Arjuno.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Anggota anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri yang melaksanakan penyelidikan usai mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Dalam penyelidikan diketahui, tersangkanya EW. Petugas kemudian membekuknya pada, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti padanya.

"Dari hasil keterangan tersangka, dia dapat Sabu dengan cara beli ke RONALD (DPO) dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Raya Porong, Sidoarjo ," jelas Daniel, Jumat (18/8/2023). Dia juga pernah meranjau di samping kali Jalan Asemrowo Surabaya.

Tujuan tersangka membeli Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five ke Ronald, sudah kurang lebih sebanyak dua kali.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Tersangka ini juga menjual Narkotika itu ke HW yang lebih dulu dibekuk Petugas dan juga guna mendapatkan keuntungan," imbuh AKBP Daniel.

Dia (EW), kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk barang buktinya, 3 bungkus plastik sabu dengan berat total + 5.16 gram, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir Pil Extacy dengan berat total + 6,81 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,37 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,48 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total + 1,68 gram.

Baca juga: Demo Front Anti Kapitalisme di Grahadi Berujung Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar

1 bungkus plastik yang berisi 2 butir Pil Extacy dengan berat total + 0,96 gram, 85 strip Pil Erimin 5 dengan jumlah total 849 butir yang di duga Psikotroika jenis Happy 5.

2 bungkus plastic klip, 3 skrop palstik, timbangan elektrik, sendok plastic, Buku tabungan, dan 3 handphone.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru