Pengedar Barang asal Labang Bangkalan Madura, Dibekuk

seputarindonesia.net
Pengedar sabu diapit petugas di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Pengedar berinisial ZA (36) itu diamankan didalam rumah Jalan Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Dari tukang oarkir ini dapat diamankan barang bukti sebanyak 48 poket plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, anggota membekuk pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli.

"Tersangka ini beli kepada. RO pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura," kata AKBP Daniel, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Saat itu, pelaku membeli 1 Poket plastik klip dengan berat ± 5 gram seharga Rp. 4.750.000. Kemudian Senin, 07 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB kembali membeli di daerah Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura sebanyak 1 poket Sabu dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp. 4.750.000.

"Tersangka ZA menerangkan bahwa Maksud dan tujuan membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk di jual kembali dan mendapatkan Keuntungan berupa Uang," pungkas Kasat.

Rincian barang yang disita, sabu seberat ± 1,60 gram, ± 1,21 gram, ± 1,20 gram, ± 1,17 gram, ± 0,55 gram, ± 0,54 gram, ± 0,53 gram, 0,53 gram, ± 0,51 gram, ± 0,51 gram, ± 0,45 gram, ± 0,45 gram, ± 0,49 gram, ± 0,46 gram, ± 0,46 gram, ± 0,46 gram, ± 0,46 gram, ± 0,45 gram, ± 0,45 gram.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Sabu 0,45 gram, ± 0,45 gram, ± 0,45 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,46 gram, ± 0,43 gram, ± 0,42 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,30 gram, ± 0,39 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,36 gram, ± 0,33 gram, ± 0,30 gram, ± 0,31 gram, ± 0,30 gram, ± 0,32 gram.

Sabu ± 0,30 gram, ± 0,30 gram, ± 0,30 gram, ± 0,29 gram, ± 0,28 gram, ± 0,28 gram, ± 0,28 gram, ± 0,26 gram dan ± 0,26 gram beserta plastiknya. 2 pak plastik klip, 1 skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, dompet kecil warna merah muda dan HP.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru