Usai Dibekuk, Pembawa Puluhan Pil Koplo Dibebaskan

seputarindonesia.net
Dua anak dibawah umur pembawa pil koplo di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polisi Bebaskan Pembawa Puluhan Pil Koplo tangkapan Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya saat melakukan patroli di Jalan Genteng Kali pada Sabtu (24/9/2023) lalu.

Keduanya, saat itu mengendarai sepeda motor mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri bersama sekitar kurang 6 pemuda.

Baca juga: Tiga Pemilik Pil Koplo di Polsek Gayungan

Kedua pemuda itu, tertangkap basah membawa puluhan butir pil dobel L atau pil koplo. Dari pemeriksaan di TKP Petugas menemukan pil LL 76 butir dalam 1 tas selempang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui keduanya masih dibawah umur dan tergolong anak-anak.

Baca juga: 20.600 butir Pil Okerbaya di Situbondo, Diamankan Dari Dua Residivis

"Mereka usai diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," jelas Haryoko, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya menambahkan, keduanya ternyata masih kategori di bawah umur. Karena hal tersebut, pihaknya akan melakukan restorative justice (RJ).

Baca juga: Bercelurit, Debt Coollector Tagih Korban

Kepada polisi, mereka mengaku pil akan digunakan sendiri.

"Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat dan diminta membuat surat pernyataan," kata Harsya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru