Sisa Sabu dan Ecstasy Disita Polisi Dalam Rumah Kebonsari Surabaya

seputarindonesia.net
Polisi menunjukkan barang putih dan pelaku pengedar Narkotika

SURABAYA- Pengedar di Surabaya Keok, Sisa Sabu dan Ecstasy Disita. Dia berinisial MF (25), asal Jalan Menanggal Kec Gayungan Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pria lulusan SMK itu, diamankan barang bukti, 12 poket sabu dengan berat, 50,60 Gram, 1,12 Gram, 1,11 Gram, 1,10 Gram, 1,12 Gram, 1,11 Gram, 1,13 Gram, 1,11 Gram, 1,12 Gram, 0,61 Gram, 0,62 Gram, dan 0,61 Gram.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Ungkap kasus dari informasi masyarakat tersebut, Polisi juga menyita 1 plastik klip jenis extasi berwarna merah gambar Tengkorak dengan jumlah 147 butir seberat 51,16 gram.

Klip berisi extasi berwarna merah gambar Tengkorak dengan jumlah 84 butir dengan berat 28,80 gram. Timbangan elektrik, 2 HP dan juga uang tunai Rp 23.950.000.

Polisi yang melakukan penyelidikan,vpada Selasa 22 Agustus 2023 mendapati pelaku berada fidalam rumah Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya.

Saat itu juga anak buah AKBP Daniel melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari FR (DPO) secara ranjauan. Pelaku terakhir meranjau pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIb.

"Dia (Tersangka) diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan jumlah 150 gram, saat itu," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri, Selasa (3/10/2023).

Dari 150 gram itu, sabu masih tersisa belum laku terjual yang akhirnya menjadi barang bukti petugas kepolisian berikut exstasi dengan jumlah 231 butir.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Terakhir kali sebelum dibekuk, Tersangka MF mendapat perintah untuk mengambil ranjau di pinggir jalan di Griya Taman Asri, Taman sidoarjo.

"Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru