Residivis Asal Simo Ditangkap, Berulah Jual Sabu

seputarindonesia.net
Tersangka tengah diapit anggota

SURABAYA- Residivis kasus narkoba berinisial MW (23) asal Simo Jawar, Kec. Sukomanunggal, Surabaya kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku MW ditangkap usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/2023).

Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba. Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Simo Jawar,  Kemudian MW diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total kotor seberat ± 15,44 gram.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Paketan barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik," imbuh Daniel.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik Adit (DPO) dengan cara dititipi.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Pelaku mengaku baru 2 kali menerima barang dari Adit dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan," pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru