SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Petugas gabungan merrazia dua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya pada, Minggu, 5 November 2023, dini hari.
Petugas gabungan dari Satpol PP Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun, BNN Kota Surabaya, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial, dan Linmas turut serta.
Lokasi pertama, Petugas menuju diskotik Paradise di Jalan Embong Malang, Surabaya. Disana ada tujuh orang pengunjung dan ladies companion (LC) positif narkoba.
Untuk lokasi kedua di Kafe dan Resto Chug, Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, tidak ada yang terjaring.
Lokasi pertama, petugas gabungan datang ke Paradise langsung naik ke lantai 3. Petugas dari BNN kemudian melakukan tes urine.
Saat razia berlangsung di diskotik Paradise, petugas satpam sempat melarang wartawan masuk. "Maaf wartawan tidak boleh masuk," kata petugas di Paradise.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Surabaya M Fikser mengatakan, dari 14 pengunjung yang terjaring ada yang tidak membawa identitas KTP, di bawah umur, dan LC yang positif narkoba setelah di tes urine.
"Razia dua tempat hiburan di Surabaya ini, 7 Pengunjung dan LC Paradise Positif Narkoba," jelasnya.
Mereka yang terjaring Sebanyak 7 yang positif narkoba, cewek dan cowok dibawa oleh petugas BNN Kota Surabaya untuk di dalami.
Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram
Sedangkan yang tidak membawa KTP dan di bawah umur diangkut mobil Satpol PP Surabaya ke kantor, untuk dilakukan pendataan. (*)
Editor : admin