Polisi Bekuk Emak Emak di Sidoarjo Penjual Narkoba

seputarindonesia.net
Ibu ibu Pengedar Narkotika yang dibekuk Polres Tanjung Perak

SURABAYA- Emak-emak asal Sidoarjo ini akhirnya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polres Tanjung Perak Surabaya. Dia dibekuk polisi lantaran kerja sampingannya terbongkar.

Wanita inisial TMH (43) asal Griyo Mapan Utara Sidoarjo itu menjadi penjual Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Polisi yang sudah lama mengendus bisnis haram itu terus mengikuti gerak-gerik ibu rumah tangga itu hingga ketempat tinggalnya di Sidoarjo.

Setelah menjalani penyelidikan dan dipastikan TMH menjadi pengedar, langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan pada, Sabtu 11 November 2023 Jam 13.00 Wib, Anggota SatResnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak menemukan poket barang bukti.

"Kita temukan dua buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sebanyak 21,82 gram, timbangan digital, bendel klip plastik, sekrop plastik dari sedotan dan 2 HP," kata AKP Akhmad Khusen, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat itu dilakukan petugas, Sabtu 13 November pukul 13.00 wib, dalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.

Disana, anggota Satresbarkoba melakukan penangkapan seorang perempuan yang mengaku bernama TMH dan ditemukan barang bukti tersebut didapatkan dari penguasaan pelaku.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Sub. pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru