Puluhan Pendemo Buruh Terjaring Tilang Elektronik

seputarindonesia.net
Tilang elektronik

SURABAYA- Tilang ETLE. Polrestabes Surabaya menindak tegas terhadap pengendara yang kasat mata melakukan Pelanggaran di jalanan kota Surabaya. Tidak tegas dengan tilang juga dilakukan ke pengendara yang hendak berdemo buruh pada, Kamis (30/11/2023) lalu.

Puluhan peserta demo buruh tertangkap Kamera Langgar Lalu Lintas dan kesemuanya akan ditindak tegas dengan gunakan sanksi tilang.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Sedikitnya terdapat 87 peserta demo buruh kenaikan UMK tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas.

Puluhan pelanggar tersebut terdeteksi tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak memakai helm, serta melanggar aturan yang lain.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, semua pelanggaran ditindak dari rekaman elektronik ETLE, ke 87 pelangar mayoritas peserta demo buruh.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Menurutnya, dari puluhan pengendara peserta demo, sudah dilayangkan surat pemberitahuan tilang elektronik yang tertuju di alamat rumah masing - masing, Jumat (1/12).

"Sebanyak 87 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta Unras ditindak menggunakan ETLE Mobile dan Persiapan menerima surat cinta," jelas AKBP Arif, Sabtu (2/11/2023).

Arif menambahkan, Sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pendemo adalah tidak menggunakan Helm standart.

Baca juga: Demo Front Anti Kapitalisme di Grahadi Berujung Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar

"Nantinya, setelah menrima surat tilang ETLE, dan tidak mengkonfirmasi dan membayar denda maka akan di blokir terhadap kendaraan tersebut," pungkas perwira dengan dua melati dipundak ini. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru